Departemen Homeland Security, beserta lembaga-lembaga yang berada dibawah payung otoritas mereka yakni Badan Keamanan Khusus FBI dan Kepolisian AS, pada 3 September 2017 lalu menetapkan Antifa sebagai organisasi terlarang dengan status "Domestik Teroris". Penetapan status tersebut diputuskan otoritas Badan Keamanan FBI dan Kepolisian setelah mengkaji dan mencermati berbagai peristiwa kekerasan dan aksi anarkisme yang selama ini dilakukan kelompok Antifa di Amerika Serikat. Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL