Adz-Dzakaah sebenarnya merujuk pada tindakan membuat sesuatu menjadi baik dan harum, seperti yang diungkapkan dalam istilah "raa-ihatun dzakiyyatun" yang berarti aroma yang menyenangkan. Proses penyembelihan disebut adz-Dzakaah karena dalam konteks syari'ah, proses ini diperbolehkan untuk menjadikan sesuatu menjadi baik.
Dalam konteks ini, penyembelihan merujuk pada tindakan memotong hewan, baik melalui metode dzabh maupun nahr. Hal ini diperlukan karena hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, kecuali ikan dan belalang, tidak dapat langsung dikonsumsi sebelum melalui proses penyembelihan.