Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memperkenalkan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Namun, kebijakan ini juga memunculkan berbagai pertanyaan dan tantangan yang berkaitan dengan penerapannya, baik dari sisi hukum administrasi negara maupun respons masyarakat sebagai wajib pajak. Â
KEMBALI KE ARTIKEL