Peraturaan UU yang mengajari pemborosan Energi. Hanya gara gara lampu tidak menyala di siang hari hal sepele yang menurut saya tidak perlu ada tindakan penyitaan surat surat kendaraan, kalau tidak ada SIM atau STNK wajar di tilang, lah ini hanya karena lampu tidak menyala di siang hari peraturan dan UU Yang tidak mendidik untuk hemat energi dan sangat kecil pula pengaruh lampu di suang hari, buat apa dan tyjuan untuk apa kecuali dalam keadaan bencana asap atau kabut atau mendung yang sangat pekat.
Boros energi boros bensin UU yng mengajarkan masyarakat Indonesia untuk boros menyalakan lampu kebdaraan di suang hari apakah aku baru sadar ataukah baru terbuka. Betapa sering kelangkaan BBM jangan di kira karena di slundupkan saja tapi perlu ingat betapa banyaknya pemakai kendaraan ber bahan bakar di indonesia.