Pembentukan Badan Penyelenggara Haji yang baru di luar struktur Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandai sebuah babak baru dalam pengelolaan haji di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memisahkan tanggung jawab pengelolaan keuangan haji dan operasional penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada dalam naungan satu lembaga. Meskipun pemisahan ini dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, kehadiran badan baru ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting mengenai pembagian wewenang dan potensi tumpang tindih kepentingan dalam pengelolaan dana haji.
KEMBALI KE ARTIKEL