Guru Besar bidang dan kriminolog kenamaan Sahetapy sampai pernah menjuluki para pilar penegakan hukum yang suka melakukan pelecehan atau mafia hukum dengan sebutan sebagai pelaku pembusukan hukum (legal decay). Para aparat ini dinilainya sangat paham dengan norma-norma yuridis (konstitusi), tapi mereka terjerumus lebih menyukai jadi "pembusuknya" daripada melaksanakannya secara benar, konsisten, dan berkejujuran,
KEMBALI KE ARTIKEL