Baru-baru ini, berita dihebohkan oleh seseorang pelaku kejahatan pemerkosaan. Berinisial HW, pemilik dan pengasuh sebuah lembaga pesantren, akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Terbukti telah melakukan tindak pidana perkosaan kepada tiga belas santriwati, diantara empat korbannya bahkan telah melahirkan delapan bayi. Tak hanya itu, bahkan salah satu korban ternyata sepupu dari istrinya sendiri. Terbukti dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum bahwa pelaku mengiming- imingi korban dengan janji -- janji menjadi, Polwan, Pengurus Pesantren dan dibiayai kuliahnya. Namun, dalam persidangan sebelumnya, dengan mempertimbangkan agar tidak mencederai hak asasi pelaku, hukuman bagi pelaku hanya seumur hidup. Tetapi, dari perspektif hak asasi korban, akan mengecewakan banyak pihak yang menginginkan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Selayaknya divonis hukuman mati.
KEMBALI KE ARTIKEL