Secara umum, K3 (Keselematan dan Kesehatan Kerja) merupakan segala kegiatan atau upaya yang ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Oleh sebab itu, dalam konteks bidang elektro, K3 mengacu pada segala kegiatan atau upaya yang ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dari berbagai bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja khususunya bidang elektro, seperti tersengat listrik, risiko ledakan akibat aliran listrik, terjatuh akibat bekerja pada ketinggian dan berbagai potensi risiko lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL