Terbitnya Permenpan RB nomor 55 dan 56 tahun 2022 menggantikan Permenpan 9 tahun 2014 membawa harapan baru bagi profesi pustakawan. Seperti kita tahu sejak tahun 2017 jabatan pustakawan ahli utama di perguruan tinggi yang berada di bawah kemenristekdikti atau sekarang kemendikbudristek tertutup dengan alasan tidak ada formasi untuk pustakawan ahli utama.
KEMBALI KE ARTIKEL