Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tentunya akan membawa berbagai dampak bagi dunia usaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. apa konsekuensi dari perubahan tarif PPN ini dan bagaimana UMKM dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL