Dalam UU No. 47 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mendefinisikan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Dalam definisinya terlihat bahwa perpustakaan merupakan pusat belajar dan pusat informasi bagi seluruh kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan menjadi tolak ukur maju tidaknya sebuah peradaban, karena majunya sebuah peradaban sendiri ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan yang sumbernya ada di perpustakaan.
KEMBALI KE ARTIKEL