Gustav Radburch dalam Rephilosofische hal 58 memperkenalkan 3 teori tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sejalan dengan hal tersebut, pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi sejatinya merupakan respon yang tidak mencerminkan kemanfaatan itu sendiri sebab di Indonesia telah terdapat pengaturan-pengaturan secara sektoral yang lebih khusus dalam mengatur pelindungan data pribadi. Sehingga pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi yang jauh dari kata sempurna merupakan hal yang tidak diperlukan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL