Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken aturan terkait nomenklatur tentang Jakarta, yaitu Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan tersebut tercantum dalam UU No.151 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken pada 30 November 2024. Dengan disahkannya UUD-DKJ tersebut, tentu akan merubah nama Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Jakarta akan di rancang sebagai pusat perekonomian dan Kota Global sebagai upaya untuk menjadi daya saing Indonesia di dunia Internasional. Dengan di rancangnya Jakarta sebagai pusat perekonomian dan Kota Global tentunya tidak perlu dikhawatirkan, tetapi ini sebagai momentum penting bagi Indonesia dan khususnya Jakarta untuk dapat bisa memainkan perannya sebagai pusat perekonomian Indonesia di dunia Internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL