Terdapat empat unsur yang berlaku sebagai syarat berdirinya sebuah negara, yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Keempat unsur tersebut telah diperjuangkan oleh pendahulu kita, para pahlawan nasional, veteran, dan semua insan yang turut serta untuk mensukseskan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL