Max Weber
A. Tindakan Sosial : Menekankan pentingnya memahami tindakan sosial yang melibatkan makna subjektif individu.
B. Rasionalisasi : Proses di mana tindakan dan organisasi didasarkan pada rasionalitas,memengaruhi perkembangan kapitalisme.
C. Otoritas : Mengklasifikasikan otoritas menjadi tradisional,karismatik,dan rasional-legal,dengan birokrasi sebagai bentuk otoritas yang dominan dalam masyarakat modern.
HLA Hart
A. Teori Hukum Positif : Menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat,terpisah dari moralitas.
B. Rule of Recognition : Aturan dasar yang mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu suatu sistem hukum.