Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   18:35 Diperbarui: 30 Oktober 2024   19:03 36 0
1. Max Weber dan HLA Hart adalah dua tokoh penting dalam sosiologi dan filsafat hukum,berikut pokok pokok pemikiran dari kedua tokoh tersebut.

Max Weber
A. Tindakan Sosial : Menekankan pentingnya memahami tindakan sosial yang melibatkan makna subjektif individu.
B. Rasionalisasi : Proses di mana tindakan dan organisasi didasarkan pada rasionalitas,memengaruhi perkembangan kapitalisme.
C. Otoritas : Mengklasifikasikan otoritas menjadi tradisional,karismatik,dan rasional-legal,dengan birokrasi sebagai bentuk otoritas yang dominan dalam masyarakat modern.

HLA Hart
A. Teori Hukum Positif : Menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat,terpisah dari moralitas.
B. Rule of Recognition : Aturan dasar yang mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu suatu sistem hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun