Dalam kasus tersebut, pihak yang disangka sebagai pemberi suap yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas yakni uang nilainya sekitar Rp 3 miliar, ujar Ketua KPK, Abraham Samad. Akil Mochtar terancam terjerat Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menanggapi kasus tersebut, kasus korupsi memang sudah menjadi hal biasa bagi sebagian besar masyarakat indonesia. Namun tidak untuk Andu Wicaksono yang merupakan salah satu mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta, “kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar segeralah di tuntaskan dan tegakkanlah hukum yang sebenar – benarnya, supaya kelak Indonesia menjadi Negara yang jujur dan sejahtera”, ujarnya.