Pada dasarnya perjanjian atau kontrak, melahirkan hubungan hukum yag mengikat antara pihak yang bersepakat, baik itu dibuat secara lisan maupun tertulis. Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak akan menjadi hukum atau undang undang yang mengikat para pihak sejak disepakati oleh keduanya. Karena itu bagi para pihak yang sudah menyatakan diri terikat pada perjanjian yang telah disepakati, mesti melaksanakan pelaksanaan perjanjian itu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL