Jadi begini nih...Dulu diakhir-akhir tahun 2012, menjelang tahun baru 2013, saat itu sejumlah Habib dan Ulama di Jakarta telah memberi berbagai peringatan dan nasehat kepada Pemda DKI, termasuk juga waktu itu Habib Munzir, Habib Rizieq dan lain2nya sama2 mengingatkan kepada Pemda DKI.."....PAK GUBERNUR, PAK WAKIL GUBERNUR....JANGAN BIKIN FESTIVAL MUDA MUDI, MALAM PACARAN, HURA-HURA MALAM TAHUN BARU, JANGAN DIADAKAN, TAKUTLAH KEPADA ALLAH", eee ternyata pak pejabat2 kita ini tetep aja ngeyel bikin acar hura2 malem taun baru.
Liat nih Habibana Munzir marah banget saat itu disaksikan puluhan ribu jamaah >>https://www.youtube.com/watch?v=P4s45FHTtoo
Yang kerennya lagi setahun kemudian, di malam tahun baru 2014 mereka ulangi lagi. Bikin acara lebih dahsyat. Tembak petasan kelangit..duarrrrrrrrrrr... gitu bunyinya. Nggak lama beberapa hari setelah itu langitnya ngebales, nembak pake Aer.. Langsung kelelep tuh Jakarta. Getek masuk pemukiman, banjir.
Yang serunya lagi menjelang tahun baru itu, umat islam dapet hadiah dari Pemerintah, Hadiahnya adalah berupa Perpres Nomor 74 tahun 2013. Apa ini ?? Perpres ini adalah peraturan yang melegalkan minuman keras (Miras) se-INDONESIA. Dengan disahkannya perpres ini maka miras menjadi di legalkan di seluruh Indonesia. Padahal sebelumnya pemerintah sudah punya KEPRES no 3 tahun 1997 ttg hal yg sama, pelegalan minuman keras. Tapi KEPRES no 3 tahun 1997 ini sudah di cabut, karena FPI sebelumnya sudah berhasil menggugat Kepres tsb di MA, dan menang. KEPRES no 3 tahun 1997 pun di cabut, miras menjadi dilarang di seluruh Indonesia, tapi malah terbit Perpres Nomor 74 tahun 2013, YANG ISINYA SAMA PERSIS DENGAN KEPRES no 3 tahun 1997, malah bisa di bilang copy paste, yg beda cuma tahunnya, tapi isinya hampir sama. Entah apa maksud dari ini semua, kenapa pemerintah kita begitu??
Kenapa pemerintah kita sangat getol memperjuangkan kebolehan MINUMAN KERAS ini??
Ada urusan apa pemerintah melegalkan minuman keras?
Sekali lagi, ADA URUSAN APA??? Disinilah serunya. Sepertinya ada batu di balik udang. Kalau udah dibalik batu kan masih susah keliatannya, soalnya udang kecil. Tapi kalau batu dibalik udang itu kan keliatan jelas banget hehehe...
Sementara seperti yang sudah kita ketahui bersama-sama. FPI adalah ormas yang sangat anti dgn miras. Bahkan sejak mereka berdiri tahun 1998 sampai hari ini Miras adalah salah satu objek yang paling mereka perangi habis-habisan.
5 Tahun pertama FPI berdiri (1998-2003), mereka sangat rutin mensweeping minuman keras ini. Tiap malam sweeping, tiada hari tanpa sweeping minuman keras. Semua di sweeping mulai dari pegadang eceran, sampai gudang-gudang besar yg menyimpan miras. Ada yang dibakar, ada yang di dobrak, ada yang dihancurkan, dsb. Gara2 tindakan ini banyak anggota FPI yang akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Alasannya hukumnya rata2 sama, Pengrusakan bersama-sama. Kalau ditanya sama hakim, apa yg dirusak?? Jawabannya : Ada botol bir yang pecah. hehehe.. Ada yang di penjara 3 bulan, 6 bulan, 7 bulan dst... Tapi FPI nggak kapok. Tetep aja mereka lakukan terus, dimana-mana. ..Ini kegiatan mereka di 5 tahun pertama berdirinya FPI kira-kira dari tahun 1998 sampai 2003.
Di 5 tahun kedua, (2003-2008) pemerintah sepertinya mulai memahami maksud FPI. Soalnya FPI juga selalu punya argumen dan alasan logis saat ditanya. Pemerintah pun mulai lakukan pendekatan kepada FPI. Apa Kata pemerintah saat itu kepada FPI?? "FPI jangan main dijalanan, FPI jangan anarkis, FPI jangan mensweeping, jangan main hakim sendiri, FPI harus hormati pemerintah, LEBIH BAIK KITA BERKOORDINASI, KITA KERJA SAMA, SAMA-SAMA MENGATASI PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT). Gitu tuh kata pemerintah saat itu. Pemerintah mau agar FPI lebih mengedepankan dialog, harus ikuti prosedur hukum di negeri ini, harus taat hukum. Nah saat itu FPI pun menerima tawaran ini. FPI ikuti saran pemerintah saat itu, untuk bermain didalam koridor hukum yg sesuai undang-undang.
FPI pun mencoba perjuangan dengan cara menempuh jalur hukum, sesuai prosedur yg berlaku, tanpa rusuh dsb. Mereka pun datang ke DPR, datang ke MPR, datang ke instansi2 pemerintah dll, tujuannya untuk mengajak para pejabat2 itu dialog secara baik2, musyawarah, topik yg di bahas selalu seputar bahaya minuman keras. Tapi meski begitu, meski upaya sudah di tempuh, NAMUN HASILNYA NOL. Pemerintah tetap kukuh dan ngotot untuk mempertahankan KEPRES no 3 tahun 1997 yg melegalkan minuman keras se Indonesia.
Peraturan ini mengatur penjualan minuman keras di Indonesia. Menurut peraturan ini ada minuman keras yg boleh di jual bebas se Indonesia, ada yang cuma boleh ditempat2 tertentu, seperti hotel, dsb. Aturan ini sudah bagus nih, kata pemerintah. Namun bagi FPI Intinya tetep aja sama, legal alias boleh. FPI maunya semua penjualan miras dilarang tanpa terkecuali.
Usaha dialog sudah ditempuh, tapi gagal. Namun FPI tak kehabisan cara. Mereka terus memperjuangkan hal ini. FPI mencoba menempuh cara lain, mereka coba manfaatkan UU otonomi daerah. FPI turun ke daerah2, turun ke Provinsi, Kabupaten, kota madya, dst. Mereka dekati para gubernur, walikota, bupati, DPRD dst. Mereka dialog secara baik-baik, musyawarah, secara kekeluargaan. FPI beberkan bahaya2 miras, dampak negatif bagi bangsa, generasi muda, dsb. Banyak para gubernur, bupati dan walikota yang menjadi terbuka matanya. Ternyata benar, Miras adalah sumber dari segala kriminal. Hampir setiap kriminal terjadi biasanya tidak jauh dari miras. Hasilnya alhamdulillah 360 daerah di Indonesia langsung menerbitkan perda yang melarang miras. Miras tidak boleh masuk ke wilayah mereka. Patut kita jempolin nih kepala daerah kepala daerah yang melakukan ini, karena dia peduli kepada rakyatnya, nggak mau rakyatnya jadi korban miras.
Tapi jujur aja, langkah ini nggak semulus perkiraan. Tiba2 langsung mendapat ganjalan. Pemerintah pusat yg mengetahui hal ini, langsung memanggil Para Gubernur, walikota dan Bupati se-Indonesia, mereka di panggil oleh Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Mereka Sidang di gedung kementrian. Semuanya Kepala Daerah ini di beri ultimatum, dalam waktu 14 hari seluruh kepala daerah yg telah menerbitkan perda larangan miras harus SEGERA membatalkannya..
Keren kan ???
Tadi mereka pemerintah meminta agar FPI ikut prosedur hukum, harus bertindak berdasarkan koridor konstitusi Indonesia. Tapi saat FPI ikuti maunya pemerintah, main dalam aturan hukum yg berlaku, begitu sudah berhasil, malah dipaksa untuk di batalkan. Padahal saat itu FPI bekerja sama dengan MUI, Muhammadiyah, NU dan semua kekuatan Islam bersatu.......begitu Islam sudah berhasil malah disuruh di batalkan.
Begitu di beri ultimatum oleh kemendagri banyak gubernur dan bupati yg langsung membatalkan perda miras yg sudah di terbitkan tadi. Tapi kebanyakan dari mereka tidak mau membatalkan. Kayak Bupati Indramayu contohnya, beliau tidak mau membatalkan. Katanya "Saya tidak mau membatalkan !, saya cinta rakyat saya ! saya tidak mau rakyat saya dirusak oleh minuman keras, kami masyarakat Indramayu bersama para ulama sudah bulat, apapun yg terjadi kami tidak akan mau membatalkan!!"
FPI coba menelusuri, ada apa ini? kok tiba2 kepala2 daerah ini membatalkan perda2. FPI coba cari tau penyebabnya. FPI kumpulkan info-info, akhirnya didapatlah keterangan kuat, ternyata mereka di tegur oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
FPI pun mencoba surati Mendagri, FPI ajak Mendagri dialog secara baik-baik. Mungkin mau nanya, kenapa menyuruh pemerintah daerah membatalkan perda-perda miras tsb???,apa alasannya?, Surat pun di kirim, tapi tidak di balas. FPI mencoba pikiran baik dan sabar, FPI tunggu, sampai berbulan-bulan, balasan tak kunjung datang. Laskar-laskar FPI udah mulai geregetan ini. Mereka sudah pengen turun, Tapi di larang oleh Habib Rizieq. "jangan" kata Habib Rizieq. Tapi semakin lama sepertinya tidak ada tanda-tanda akan di balas oleh Mendagri. Akhirnya apa?? laskar pun turun.
Seperti yg pernah ana tulis distatus sebelumnya, Laskar FPI itu ada macem2 tipenya. Mereka itu kayak petasan. Petasan itukan macam2. Ada petasan yg sumbunya panjang, ada petasan sumbu pendek, ada petasan banting. Petasan Sumbu Panjang itu FPI yang sedikit intelektual. Mereka umumnya lebih mengedepankan dialog, musyawarah, selalu menghindari sikap2 yg memicu konflik. Petasan Sumbu Pendek itu FPI yang nggak bisa diapiin. Di apiin dikit mereka bisa langsung meledak. Ada lagi Petasan Banting, nah ini FPI yang paling cepet meledaknye, pantang banget di apiin.
Ini yg turun ke Mendagri saat itu petasan banting semua. Begitu mereka sampai ke pintu gerbang kementrian dalam negeri mereka langsung nanya, MANA PAK MENTERI ??? KITA MAU DIALOG. Dijawab sama yg didalem, Pak Menteri nggak ada ! langsung deh di dobrak tuh pintu. Mereka dobrak, mereka serbu itu gedung. Akhirnya setelah diserbu, rusak, hancur, baru deh Menteri kirim SMS dan telepon ke Habib Rizieq, "Habib, besok dialog ya" hehehe.. coba dari kemarin-kemarin, gak perlu ada rusuh begitu, tapi mau gimana? begitulah faktanya.
Sebenarnya FPI itu mereka bukan mau keras, pada dasarnya FPI itu tidak suka anarkisme, tidak suka kekerasan. Mereka mau dialog, dialog loh. Bahkan Habib Rizieq berkali2 bilang ke laskar2nya, (INI YG PERLU DIINGAT DAN CATAT), Habib Rizieq sering bahkan berkali2 bilang kepada laskar2 "Kalian jangan sekali2 untuk menutup pintu dialog, ada hak2 tertentu kepada orang2 kafir, ada hak2 tertentu kepada aliran sesat, ajak dialog, nabi saja dialog kepada orang kafir, kepada penyembah berhala, karena dialog itu adalah bagian dari dakwah. Kita jangan hisbah dulu sebelum dakwah, jangan jihad dulu sebelum dakwah. Karena dakwah adalah pintu gerbang medan juang Islam."
Seperti itulah FPI yg sebenarnya jika kita ingin tau, mereka pada dasarnya tak suka kekerasan, tak suka anarkisme, mereka sebenarnya lebih menginginkan dialog. Tapi ya begitulah fakta yg terjadi, seperti kejadian tadi....
Jadi...besoknya pun FPI diundang oleh Menteri Dalam Negeri, FPI pun datang. Mendagri duduk dengan para staf dan dirjennya. Sementara di pihak FPI Habib Rizieq mengajak semua ketua-ketua FPI. Saat itu juga dihadiri oleh Mabes Polri dan Polda Metro, mereka menjadi peninjau/pemantau. Dialog pun berjalan. Singkat cerita FPI pun menanyakan kepada Medagri "Apa betul surat (surat edaran kepada kepala2 daerah) tsb mendagri yg buat?" Karena FPI juga punya fotokopi suratnya. "Apa betul anda minta ini untuk dibatalkan?". Di jawab sama Mendagri "Ya betul", FPI tanya lagi "Kenapa?".
Mendagri jawab "FPI harus paham, ini negara Indonesia negara hukum, ada hirarki (tingkat) perundang2an. Dimana UU dibawah tidak boleh bertentangan dengan UU yg diatasnya. UU yg diatas (maksudnya KEPRES/KEPUTUSAN PRESIDEN) mengizinkan pendistribusian minuman keras, lalu ada ini PERATURAN DAERAH yg melarang miras, hal ini bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi. Sehingga secara aturan hukum, dia (PERATURAN DAERAH YG MELARANG MINUMAN KERAS) harus di batalkan" Ini jawaban Mendagri.
Jadi dasarnya mendagri hanya soal hitam diatas putih perundang-undangan. Kepres yg di maksud ini KEPRES no 3 tahun 1997, kepres yg melegalkan minuman keras.
Tapi FPI gampang aja menjawabnya. FPI menjawab "Baik jika begitu!!. Jika anda mempersoalkan (berdalih) PERDA bertentangan dengan KEPRES (KEPUTUSAN PRESIDEN) yg lebih tinggi, sekarang mari kita bicarakan dulu soal KEPRESNYA. KEPRES (KEPRES no 3 tahun 1997) ini melegalkan minuman keras. Sekarang kita bicarakan Undang2 yg lebih tinggi, yaitu KONSTITUSI. Konstitusi negara RI landasan idealnya adalah pancasila, sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan konstitusional nya adalah UUD 1945, didalam mukaddimahnya juga di sebutkan KETUHANAN YANG MAHA ESA. Bahkan dalam pasal 29 ayat 1 DENGAN TEGAS DISEBUTKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Jadi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah DASAR NEGARA" Nih jawaban FPI. Ini bukan kelas coro ini, FPI juga banyak orang-orang pintar didalamnya. Bukan seperti yg orang2 bilang, FPI itu kata mereka hanya kumpulan orang-orang gak berpendidikan tinggi dan pengangguran. Mereka suka rusuh begitu karena nunggu setoran, ada yg bayar, atau nyari nasi bungkus. Entah dari mana sumber isu jelek begini.
Jadi begitulah jawaban FPI. Jika dikatakan DASAR NEGARA, berarti itu adalah konstitusi YANG PALING TINGGI DI NEGERI INI. Semua UU tidak boleh bertentangan dengan dasar negara ini, mau kepres, bahkan UU yg di rumuskan DPR sekalipun tidak boleh bertentangan dengan dasar negara ini.
FPI pun melanjutkan. Mereka tanya tuh Pak Menteri. Pak Menteri itu kan ngerti agama, abahnya Kyai. Ditanya sama FPI "Pak, itu Pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa itu agama apa yg punya??" Apa ada agama lain selain agama Islam yg punya dasar Ketuhanan Yg Maha Esa?? Al Qur'an yg bicara, walaupun agama2 lain mengaku mereka pun menganut monoteisme (Ketuhanan yg Esa), tapi faktanya tidak ada satu agamapun yg mengakui ketuhanan yg maha Esa dengan sempurna kecuali Islam. Berarti Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lain dan tidak bukan adalah ALLAH SUBHANA HUWA TA'ALA, LAA ILAHA ILALLAH.
Ditanya FPI kepada Pak Menteri "Sekarang, Hukum TUHAN YANG MAHA ESA yg mana yg mengijinkan minuman keras? Hukum TUHAN MAHA ESA yg mana yg membolehkan minuman keras??". Dialognya berjalan cukup alot dan panjang. Tapi point yang paling penting akhirnya FPI minta kepada Menteri untuk tidak mengancam dan memaksa kepala2 daerah membatalkan PERDA2 MEREKA.
Setelah diskusi panjang lebar akhirnya PAK MENTERI menyetujui permintaan FPI. Dia tidak akan memaksa KEPALA2 DAERAH untuk mencabut PERDA-PERDA MIRAS YANG SUDAH DI SAHKAN.
Tapi saat itu, PAK MENTERI juga kayak menantang FPI. Katanya "Sekarang supaya lebih jelas dan supaya tidak terjadi bentrokkan antara perundang-undangan, silakan FPI menggugat KEPRES no 3 tahun 1997 tersebut"
Dijawab sama FPI "Baik! Kami akan gugat itu keputusan presiden, kami akan siapkan tim pengacaranya, kami akan buat langkah opinionnya, kami akan ajukan Judicial reviewnya". Dan benar, FPI pun melakukannya.
Selepas dari dialog tsb FPI langsung kerja. Pada saat yg sama di TV lagi pada ribut 1 bulan : BUBARKAN FPI!!!..hehehe...1 bulan lamanya media ribut.
Tapi FPI tak peduli, biar saja TV dan media2 ribut, FPI tetap berjuang. Mereka ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Jadi dalam sistem hukum di indonesia ini, kalau mau menggugat Undang-Undang, Judicial Reviewnya di ajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi kalau itu Keputusan Presiden, Judicial Reviewnya diajukan ke Mahkamah Agung.
FPI pun bergerak, mereka kumpulkan itu pakar2 hukum mereka. Jadi di FPI itu juga banyak pakar2 hukum didalamnya. Ini yg tidak banyak di ketahui orang-orang. Saat itu banyak bantuan hukum datang, intinya seluruh kekuatan benar2 di kerahkan.
Di MA FPI bukan hanya berbicara pancasila, UUD 1945 dan perangkat perundang2an yg lain. Selain itu FPI juga memberikan masukan kepada MA. FPI juga memaparkan panjang lebar segala bentuk dampak negatif dari Minuman keras, dengan data, fakta dan bukti.
Gara2 Miras, Bagaimana orang membawa kendaraan mabuk, menabrak orang.
Gara2 Miras, banyak yg mati dalam keadaan mabuk, na'udzubillah.
Gara2 Miras, banyak terjadi kriminal, tawuran antar anak sekolah
Gara2 Miras, banyak terjadi pembunuhan, dst.
Gara2 Miras, perempuan di perkosa di angkot2
Gara2 Miras, bapak perkosa anak kandungnya sendiri
Gara2 Miras, kakek perkosa cucu sendiri, paman kandung perkosa keponakan sendiri.
Gara2 Miras, anak2 sekolah perkosa teman mainnya sendiri
Bahkan sampai kepada peristiwa Ambon, peristiwa Poso asal muasalnya dari Minuman Keras...
Semuanya di paparkan secara rinci kepada Mahkamah Agung...
FPI buka mata Mahkamah Agung, ini berbahaya, merusak moral bangsa, merusak generasi muda.
Mahkamah Agungnya Paham...
Dan ALHAMDULILLAH.. BULAN JULI 2013 AKHIRNYA GUGATAN FPI DI KABULKAN !!!
Dan KEPUTUSAN PRESIDEN No 3 tahun 1997 yg melegalkan minuman keras tadi resmi DIBATALKAN oleh MA(Mahkamah Agung)..!!. Berarti seluruh keputusan menteri apapun bentuknya, entah keputusan menteri pariwisata, keputusan menteri perindustrian, keputusan menteri perdagangan, YG MENGIZINKAN MINUMAN KERAS, semuanya bergantung pada KEPRES no 3 tahun 1997 tadi. Tapi karena KEPRES no 3 tahun 1997 tadi dibatalkan, keputusan semua menteri yg mengacu kepada Kepres tsb, menjadi tidak berlaku. Maka mulai saat itu minuman keras berubah menjadi ilegal, tidak mempunyai dasar hukum, menjadi barang terlarng, tidak boleh di perjual belikan di Indonesia, lebih-lebih di Produksi...
Kemenangan ini di sambut gembira oleh umat Islam. Perjuangan yg telah dilakukan dengan susah payah tersebut ternyata tidak sia2, hasilnya KEPRES no 3 tahun 1997 dibatalkan...
Tapi OLALA...... tahu gak??? apa yg terjadi selanjutnya???
Tadi kan Kepresnya di batalkan bulan JULI 2013. Tapi di tahun yg sama 2013, kira2 beberapa bulan berikutnya DPR-RI diam2 (sttttttttt......) diam2 mereka DPR-RI MEMBUAT DRAFT RANCANGAN UNDANG-UNDANG MINUMAN BERALKOHOL !!!
kira2 dimana letak bedanya antara MINUMAN KERAS dgn MINUMAN BERALKOHOL???, sama aja.
Bulan November 2013, Draft UU tsb diketahui FPI. Mereka dapat fotokopinya.
Awal Desember 2013 FPI di undang ke DPR-RI. Semua parpol saat itu hadir.
Ngapain mereka mengundang FPI?
Intinya maksud mereka mengundang FPI adalah mereka mengajak FPI untuk bisa menerima draft Rancangan UU tsb.
FPI baca draft undang-undangnya, ternyata, olala.....isi draft RUU tersebut SAMA PERSIS dengan KEPRES no 3 tahun 1997 yg telah berhasil mereka gugat dan menangkan, UU yang sudah dibatalkan MA (Mahkamah Agung). Hanya di rubah sedikit redaksinya sama nomor pasalnya, itu saja yg dirubah, selebihnya HAMPIR SAMA PERSIS !!!...
ADA APA DGN DPR KITA KOK BEGITU SEMANGAT MELEGALKAN MINUMAN KERAS??
FPI pun TOLAK MENTAH-MENTAH tawaran tsb.
Kata DPR-RI "FPI HARUS PAHAM DONG!, ini kan negara hukum, jangan sampai minuman keras tidak punya aturan, kita mesti buat aturan dong!"
di jawab sama FPI "betul..! kita mesti punya aturan, aturannya satu. larang saja minuman keras, selesai!"
Begitulah, pemerintah kita maunya aturan pakai persen-persen. 5% boleh dijual di kampung2, yg 15% di minimarket-minimarket. Tapi FPI tetap menolak, tetap aja sama judulnya SEMANGAT MELEGALKAN MINUMAN KERAS !!!
FPI TOLAK MENTAH2...
Karena FPI menolak mentah2 terjadilah debat sengit.
FPI beri peringatan kepada DPR, "DPR jangan coba2 untuk menghidupkan kembali satu keputusan peraturan yang sudah di batalkan MAHKAMAH AGUNG !! hargai dong putusan Mahkamah Agung !! Jangan cuma rakyat saja yg disuruh tunduk hukum. DPR juga musti menghargai dan menghormati putusan MAHKAMAH AGUNG" Kata FPI.
Dan akhirnya DPR pun membatalkan pembahasan RUU minuman beralkohol UNTUK SEMENTARA WAKTU. Dia tidak masukkan Draft tsb ke program registrasinya utk pembahasan 2014. Mestinya 2014 itu dibahas utk disahkan....sudah..selesai..FPI PUN PULANG...
EEE...TAU2NYA DI AKHIR DESEMBER 2013 DRAFT RUU DPRD YG GAK JADI DIBAHAS TADI, ITU DI COPY PASTE MENJADI KEPUTUSAN PRESIDEN !!!.
PRESIDEN PUN KELUARKAN PERPRES NO 74 TAHUN 2013 YG ISINYA SAMA PERSIS dgn DRAFT RUU YG DIBUAT DPR TADI, YG BATAL DI BAHAS TADI !!!
Mungkin kalau DPR kelamaan nunggu sidang2nya, digunakanlah wewenang presiden, lebih gampang dan ringkas. Cuma sekian hari dia teken, SELESAI.
Perlu di ketahui : KEPRES no 3 tahun 1997 (yg sudah di batalkan MA) dengan PERPRES no 74 tahun 2013 (yg baru di terbitkan) cuma BEDA NAMA, BEDA NOMOR, BEDA JUDUL. Dulu namanya KEPRES (KEPUTUSAN PRESIDEN), sekarang namanya PERPRES (PERATURAN PRESIDEN), dulu nomernya 3 TAHUN 1997, sekarang nomernya 74 TAHUN 2013, dulu judulnya MINUMAN KERAS (MIRAS), sekarang judulnya MINUMAN BERALKOHOL (MINOL).
Jadi kalau digugat misalnya, pemerintah akan jawab : YG DI BATALKAN MA ITU kepres NOMER 3 tahun 1997 BUKAN perpres no 74 tahun 2013, yg dibatalkan MA itu Miras bukan Minol..!
Ini apa namanya??? Inilah kezoliman, akal2an, sinetron, arogansi kekuasaan, karena putusan MAHKAMAH AGUNG SUDAH MEMBATALKAN KEPRES YG MELEGALKAN MINUMAN KERAS.
Lalu Presiden buat PERPRES baru utk melegalkan minuman keras. Jadi siapa sebenarnya yg tidak menghargai keputusan hukum? siapa yg tidak menghormati putusan MAHKAMAH AGUNG?? tidak mendidik..
Begitu FPI marah, FPI ditantang lagi sama pemerintah..."Gugat saja lagi" kata mereka.. hehehe...
Oke deh misalnya di gugat lagi, dan menang lagi, ntar di buat lagi peraturan baru. Digugat lagi menang lagi, bikin lagi peraturan baru. Berarti di kerjain dong...
Yg begini ini tidak mendidik...MAHKAMAH AGUNG itu lembaga tinggi negara, itu lembaga hukum. Kalau sudah di batalkan suatu hukum jangan buat hukum yg sama dong dengan hukum yg sudah dibatalkan...
Inilah yg terjadi sebenarnya. FPI selalu dituntut untuk AYO FPI JANGAN ANARKIS, AYO FPI JANGAN PAKAI KEKERASAN, AYO FPI IKUTI PROSEDUR HUKUM SESUAI ATURAN YG BERLAKU DI NKRI! Ayo kalau FPI tidak setuju tempuh jalur hukum, bukan kekerasan!! Tapi begitu FPI telah mengikuti prosedur hukum malah di kerjain.
Yg begini ini nih yg membuat orang yg tadinya SANGAT TIDAK MAU marah menjadi marah. Orang yg sebenarnya sangat tidak mau keras terpaksa harus menjadi keras. Perjuangan 16 tahun sia2.
Jadi siapa sebenarnya yg tidak tunduk kepada hukum?? rakyat atau pemerintah??? jawab sendiri...
Jika pejabat saja tidak mau tunduk kepada hukum lalu bagaimana rakyat bisa di tuntut untuk patuh dan taat kepada hukum?? jawab sendiri...
Ini suatu keprihatinan....
Maka muncullah suatu pertanyaan, SATU PERTANYAAN BESAR....
ITU PEMERINTAH KITA BEGITU SEMANGAT MELEGALKAN MINUMAN KERAS, sebetulnya BUAT SIAPA????
Padahal seperti yg dirincikan tadi, dampak2 negatif dari miras...
Gara2 Miras, Bagaimana orang membawa kendaraan mabuk, menabrak orang.
Gara2 Miras, banyak yg mati dalam keadaan mabuk, na'udzubillah.
Gara2 Miras, banyak terjadi kriminal, tawuran antar anak sekolah
Gara2 Miras, banyak terjadi pembunuhan, dst.
Gara2 Miras, perempuan di perkosa di angkot2
Gara2 Miras, bapak perkosa anak kandungnya sendiri
Gara2 Miras, kakek perkosa cucu sendiri, paman kandung perkosa keponakan sendiri.
Gara2 Miras, anak2 sekolah perkosa teman mainnya sendiri
Bahkan sampai kepada peristiwa Ambon, peristiwa Poso asal muasalnya dari Minuman Keras...
Ini berbahaya, merusak moral bangsa, merusak generasi muda.
Mahkamah Agungnya Paham...Dia batalkan..
Tapi kalau di legalkan lagi....maka kita semua menjadi heran...
Memunculkan SATU PERTANYAAN BESAR....
ADA APA DENGAN PARA PEMIMPIN KITA SEHINGGA BEGITU SEMANGAT UTK MELEGALKAN MIRAS??
ADA APA??
Siapa yg sebenarnya mereka bela..?
Siapa yg mereka mereka lindungi??
Apa mereka punya bangsa??
Apa mereka punya rakyat?
Siapa yg sebenarnya mereka perjuangkan??
Kalau merasa punya harusnya Lindungi dong perempuan2 negeri ini !!!
Supaya aman di terminal2, supaya aman di angkot2, supaya aman di gang2, tidak di ganggu oleh orang2 pemabukan.
Gara miras aneka ragam kriminalitas terjadi di negeri kita ini...
Harusnya pemerintah lindungi dong keamanan rakyat ini..
Tapi kalau pemerintah ngotot minuman keras untuk di legalkan, SIAPA YG MEREKA BELA???
ADA APA ?? SIAPA?? ADA APA DIBALIK INI SEMUA?
???????????
FPI pun penasaran dgn ini semua.. mereka coba bongkar dan menelusuri
MEREKA PENASARAN, ADA APA DGN PEMERINTAH INI? SIAPA YG SEBENARNYA MEREKA LINDUNGI? KOK BEGITU BERSEMANGAT PERJUANGKAN KELEGALAN MIRAS??
FPI coba menelusuri
Ada apa? Siapa yg pemerintah lindungi? Kepentingan siapa yg mereka bela?
FPI buka semua data, dari dunia nyata sampai internet... Mereka ingin tau siapa yg punya pabrik2 minuman keras ini?
Siapa yg paling banyak punya saham atas pabrik2 miras se Indonesia?
Siapa yang menjadi importir2 minuman keras?
Siapa yang menjadi distributor miras dari tingkat Propinsi sampai kecamatan?
Siapa yg punya hotel2 berbintang yg menyediakan minuman keras?
Siapa itu yg punya bisnis2 travel yg menyediakan miras?
Siapa yg menyediakan miras di night club, di bar, di hotel??
FPI telusuri semuanya ....
Setelah didapat keterangan TERNYATA HAMPIR SEMUANYA DI DOMINASI OLEH CHINA2 NON MUSLIM..
ITULAH YG PEMERINTAH BELA...
Berarti Peraturan Presiden atau semangat yg didorong oleh DPR utk melegalkan minuman keras adalah utk melindungi BISNIS HARAM MEREKA
Bukan utk melindungi BANGSA INDONESIA...bukan bukan...!!!
Bukan membela anak2 muda kita
Bukan utk melindungi generasi muda kita
Bukan utk melindungi perempuan2 kita...
Bukan !!! Tapi mereka justru melindungi kerajaan2 bisnis haram milik2 Cina Non Muslim....
Yg semuanya akses miras mulai dari Pabriknya, Improtirnya, hotel2nya, night clubnya, diskotiknya, barnya, mayoritas dimiliki oleh China2 NON MUSLIM....
Jika ini kenyataannya berarti Pemerintah kita lebih semangat utk melindungi bisnis mereka ketimbang rakyatnya sendiri...miris...
Ketika ada rakyat yg protes mereka pakai itu hukum sebagai dalih untuk menangkap dan menyudutkan rakyat yg melakukan protes...
ITULAH YG DIBELA..
Mereka china2 non muslim mereka belum berkuasa di negeri ini tetapi sudah mengepung presiden kita......
Dia kirim utusan, lobi sana lobi sini, suap sana suap sini sampai dapat keputusan presiden yg untungkan mereka...
Sementara FPI berjuang setengah mati,,, keluar masuk penjara.
Pengurus2 FPI sejak tahun 1998 ada yang diculik, ada yg dibunuh, ada yg di bakar rumahnya karena perang melawan minuman keras.
16 Tahun mereka berjuang mati2an tau2 malah dilegalkan lagi???
Ini persoalan serius, ini bukan persoalan sepele...INI PERSOALAN BESAR.....
Lihat,, mereka china2 non muslim belum berkuasa saja di negeri ini sudah bisa seperti itu, mengobrak abrik negara ini, lalu bagaimana jika mereka berkuasa, punya jabatan?
Jangankan pemerintah yg sekarang, Soeharto saja bisa mereka kerjain >>https://www.facebook.com/abu.nawas.129/posts/644396242344126
Itu mereka belum menduduki jabatan di pemerintah, bagaimana kalau mereka berkuasa, punya jabatan??
Seperti Ahok yg jadi gubernur DKI?? Bisa bayangkan sendiri...
Supaya kita mudeng : Kenapa FPI Tolak Ahok habis2an
Supaya kita mudeng jg : Kenapa Ahok dan yg lainnya selalu berusaha utk membubarkan FPI
Supaya kita mudeng jg : Kenapa pemerintah2 yg pro kepada mereka begitu sinis kepada FPI
Supaya kita mudeng jg : Kenapa media2 sekuler selalu bersatu kompak dalam hancurkan nama FPI
Karena FPI ini merupakan salah satu sandungan besar yg bisa ganggu kepentingan2 bisnis mereka...
Ini baru satu, dan masih banyak hal2 lain yg terjadi di belakang layar.. SEKIAN...