Seperti yang telah diketahui secara bersama bahwa bahasa Indonesia saat ini sudah menjadi bahasa resmi di UNESCO tepat pada tanggal 20 kemarin di Markas Besar UNESCO Prancis. Inisiatif ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang menekankan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL