Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

PHK Secara Sepihak Tidak Diperbolehkan, Ini Dasar Hukumnya

25 Oktober 2022   22:30 Diperbarui: 25 Oktober 2022   22:32 314 0
Pengakhiran Hubungan Kerja yaitu berakhirnya suatu perjanjian kerja atau yang sering disebut dengan PHK. PHK terjadi karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan pekerja tidak bisa bekerja di perusahaan atau tempat kerja itu lagi atau berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha atau pemilik tempat kerja tersebut. Jika PHK dilakukan oleh perusaan itu, maka harus ada alasan tertentu yang mendasari kenapa pekerja tersebut bisa di PHK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun