Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kronologis Kasus Sengketa Lahan Antar PTPN XIV Vs Petani di Kabupaten Wajo Sulsel

22 Juni 2010   13:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:22 701 0

Pada tahun 1972 PT. Bina Mulia Ternak (PT. BMT) masuk di wilayah Kec. Pitumpanuayang sekarangKec. Keera. PT. BMT menguasai lahan masyarakat dengan memberikan ganti rugi. Pembayaran ganti rugi dilakukan bervariasi. Untuk persawahan dan kebun di Bekkae dan Benceng-bencenge diberikan ganti rugi sebanyak Rp. 25 juta, lahan di desa Keera sebanyak Rp. 12,5 juta sedangkan lahan di desa awota sebanyak Rp. 12 juta. Dari sekian banyak ganti rugi tersebut diatas tidak ada satu pun yang sampai ketangan masyarakat. Kemudian pada tahun 1973 PT. BMT memperluas wilayah konsesinya dengan menguasaiwilayah Kec. Maniangpajo yang sekarang masuk dalam Kec. Gilireng namun tidak memberikan ganti rugi dengan masa kontrak selama 25 tahun. Dari data PTPN XIV disebutkan bahwa luas areal HGU PT. BMT unit Keera yang meliputi Kec. Pitumpanua dan Maniang Pajo Kab. Wajo seluas 12.170 Ha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun