Bisa atau tidaknya dilakukan pemberhentian sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta terkait status terdakwanya, menjadi topik yang sangat menarik untuk kita kaji dengan sudut pandang yang berbeda. Saya akan coba mengkritisi pertentangan pendapat dan logika hukum yang digunakan oleh dua orang ahli hukum sekaligus mantan hakim tersebut, Prof. Dr. Mahfud M.D. dan Dr. Asep Iwan Iriawan dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL