Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Benarkah Presiden Jokowi Serius Melakukan Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa?

27 Juni 2015   13:10 Diperbarui: 27 Juni 2015   13:10 219 1
Terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Januari 2015, disadari atau tidak bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi spirit dari perpres ini layak diacungi jempol, karena berupaya untuk mempercepat proses pembangunan/penyerapan anggaran melalui pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang cepat, efektif dan efisien. Namun sayang, di sisi lain perpres ini justru bisa menimbulkan persoalan terkait kontrol dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun