Organisasi Nahdlatul Ulaman (NU) telah menegaskan dalam fatwanya bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. Fatwa tersebut ditetapkan dalam muktamar ke-28 di Yogyakarta pada bulan November tahun 1989 silam.
Organisasi Nahdlatul Ulaman (NU) telah menegaskan dalam fatwanya bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. Fatwa tersebut ditetapkan dalam muktamar ke-28 di Yogyakarta pada bulan November tahun 1989 silam.