Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Nikah Muslim dan Non Muslim (bag. 2)

4 Maret 2022   10:31 Diperbarui: 4 Maret 2022   21:12 589 3
5). Nahdlatul Ulama (NU)

Organisasi Nahdlatul Ulaman (NU) telah menegaskan dalam fatwanya bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. Fatwa tersebut ditetapkan dalam muktamar ke-28 di Yogyakarta pada bulan November tahun 1989 silam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun