Asas Pemilu yang penting direfleksikan dalam konteks bernegara dan berdemokrasi adalah kata 'jujur dan adil' sebagaimana yang tercantum di dalam konstitusi UUD 1945. Dalam pasal 22E ayat 1 dijelaskan bahwa:
Pemilu dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
KEMBALI KE ARTIKEL