Syariah mengajarkan bahwa tindakan apa pun yang kita ambil dalam kehidupan tidak boleh disertai dengan keraguan, apalagi dalam masalah pernikahan. Ibadah yang dijuluki oleh Rasulullah saw dengan
nishfuddin atau setengah agama karena arti pentingnya yang luar biasa ini, tentu harus disertai dengan keridhaan menerima pasangan, kemantapan hati untuk bersam si "dia" melangkah bersama dan perasaan lapang dada.
KEMBALI KE ARTIKEL