Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Pos Bapas Baubau Melaksanakan Tugas Konseling

31 Juli 2023   12:27 Diperbarui: 31 Juli 2023   12:28 67 0

Info-BapasBaubau-KanwilKemenkumHAMSultra

Konseling merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan bimbingan terhadap klien Pemasyarakatan. Konseling bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi klien khususnya dalam pelaksaanaan program Reintegrasi klien.

PK Pos Bapas Titik Purwani menerima lapor diri tiga orang klien Pemasyarakatan atas nama UA, FS, dan IK di ruang Pos Bapas yang berada di Rutan Kelas IIB Raha sekaligus memberikan konseling terhadap klien tersebut.

Titik Purwani mengingatkan kepada klien Pemasyarakatan agar tetap rutin melaksanakan lapor diri dan menjaga sikap serta prilakunya di masyarakat, mengingat mereka masih dalam masa percobaan bebas bersyarat. Titik Purwani juga berpesan agar klien Pemasyarakatan dapat melakukan kegiatan produktif guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga terhindar dari kemungkinan untuk mengulangi atau terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum (Humas Bapas Baubau).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun