Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Digital Skills untuk Mendukung Fungsi Pemasyarakatan

6 Juni 2023   09:42 Diperbarui: 6 Juni 2023   10:08 231 0

Untuk mendukung fungsi Pemasyarakatan yang salah satunya adalah Pembimbingan Kemasyarakatan. Dimana Pembimbingan Kemasyarakatan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial.

Reintegrasi sosial diupayakan dengan bimbingan walaupun Klien Bapas Kelas II Baubau berdomisili sangat jauh tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komuniksi, seperti yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Abdul Haris terhadap klien Bapas Baubau an. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun