Usai mengikuti pelatihan pejabat atau pegawai mempunyai kewajiban untuk membagikan pengetahuan yang didapatkan kepada seluruh pegawai sehingga informasi dan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan dapat diketahui oleh seluruh pegawai. Senin, (20/03/2023).
Abdul Haris M., S.H., M.H. membawakan materi mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak setelah mengikuti pelatihan pada Badan Pendidikan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, sementara Sri Maryani, S.H., M.Si. mengikuti pelathan pada Balai Diklat Kemenkumham RI di Manado memaparkan materi mengenai YANKOMAS pada satuan kerja.
Diharapkkan dengan kegiatan In House Training ini dapat menyamakan pemahaman dan persepsi mengenai pokok bahasan SPPA dan YANKOMAS sehingga dapat ditindaklanjuti dengan mengintegrasikan pemahaman tersebut delam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Humas Bapas Baubau).