Baubau (Bapas Baubau) - Tak bisa dipungkiri rumor narapidana (napi) yang menjalani program asimilasi rumah dan integrasi bebas bersyarat kembali berulah kerapkali menghiasi pemberitaan miring di pelbagai media massa, terutama sejak diberlakukannya masa pandemi covid-19 seiring dengan keluarkannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bershyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Â
KEMBALI KE ARTIKEL