Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan

15 Desember 2022   09:44 Diperbarui: 15 Desember 2022   09:53 317 0
Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia saat ini mengarah pada paradigma keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan daripada para korban, pelaku dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Penerapan Restorative Justice dalam Pemasyarakatan ditunjukkan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana sistem pemasyarakatan dilaksanakan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun