Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

ToT untuk Penegak Hukum dan Pihak Terkait dalam SPPA

17 November 2022   13:34 Diperbarui: 17 November 2022   14:57 173 1
A. Latar Belakang

Anak adalah generasi selanjutnya yang akan meneruskan kiprah generasi pada masa kini dimana perkembangan masa depan tergantung pada potensi dan peran penting anak karena anaklah yang akan memajukan keluarga, lingkungan masyarakat bahkan bangsa dan negara.

Posisi anak yang begitu penting bagi perkembangan masa depan akan menjadi persoalan besar bilamana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan fisik, mental dan spiritual anak-anak yang mengakibatkan anak tidak mampu menjalankan peran strategisnya sebagai genarasi penerus. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk mengawal perkembangan generasi penerus dengan menyediakan lingkungan masyarakat yang positif dan suka tidak suka maka sebagai orang dewasa memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi anak terutama bagi anak-anak yang masuk dalam lingkaran ketidak seimbangan fisik, mental dan spiritual atau yang disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum.

Pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menyatakan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Anak yang berhadapan dengan hukum yang dimaksud oleh UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdiri atas :

  • Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
  • Pasal 1 angka 4 menyatakan anak yang menjadi korban tindak pidana selanjutnya disebut  anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
  • Pasal 1 angka 5 menyatakan anak yang anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatau perkara pidana yang di dengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.

SPPA dengan filosofi kepentingan terbaik bagi Anak menjadi landasan konseptual yang membuat tugas dan fungsi penegak hukum dan pihak terkait dalam SPPA semakin fundamental dan menuntut untuk semakin mempersiapkan diri. Untuk itu Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun