Bagi sebagian masyarakat gratifikasi adalah hal yang lumrah dan sering terjadi pada pejabat ataupun instansi daerah mulai dari tingkatan RT hingga Provinsi. Sudah tertanam didalam benak masyarakat bahwa gratifikasi adalah kewajiban "balas jasa" dengan memberikan sesuatu dalam bentuk uang, barang, DLL kepada pelayan masyarakat, yang padahal memang itu adalah pekerjaan dan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat, di jelaskan juga bahwa gratifikasi masuk dalam ranah suap atau bagian tindak korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL