Penyelesaian APBD itu dilakukan dalam rapat umum anggota DPR di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/11). Menurut M. Saifuddaulah, Ketua DPRD Kota Bekas, tugas DPRD dalam hal ini Kantor Anggaran sudah selesai dan disahkan sebagai publikasi resmi negara dan akan diserahkan ke Pemprov Jabar untuk ditinjau kembali. . dan tekad. "Palu dinaikkan dan SK-nya menjadi Perda APBD. Kemudian ada proses evaluasi gubernur Jabar paling lambat 14 hari, lalu walikota dan pimpinan DPRD saat ini memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan gubernur gubernur. Hasil evaluasi," kata Saifuddaulah usai rapat paripurna, Rabu (30/11).
Nantinya, kata Saifuddaulah, hasil pembetulan yang dilakukan DPRD Bekasi dan Pemkot akan dikirimkan kembali ke gubernur untuk mendapatkan nomor induk kelurahan dari gubernur, dan bisa sah karena nomor induknya didapat.
APBD Kota Bekasi tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp5.933.765.026.438,- (Rp lima triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh lima juta dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan), atau meningkat sebesar 2,071% dari APBD. 375.607. Sedangkan pendapatan Kota Bekasi sekitar Rp5.799.481.642.839 pada tahun 2023 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599. Menurut Saifuddaulah, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Bekasi tahun 2023 mencakup program-program yang akan dilaksanakan Pemkot Bekasi. Ini meliputi proyeksi pendapatan daerah, distribusi mesin daerah, sumber dan penggunaan dana. Padahal dengan asumsi di bawah ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2022 Nomor 84 tentang Petunjuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 (TA).
"DPRD dan Pemkot Bekasi diketahui bersama-sama menetapkan kebijakan APBD, yang juga didasarkan pada kontribusi masyarakat dan upaya pembangunan kota Bekasi," kata politikus PKS itu. Sebelum penetapan APBD 2023 Sidang paripurna yang dimulai sekitar pukul 13.00 itu didahului dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda yang dibacakan oleh Nicodemus Godjang, Presiden Bapemperda. Dalam laporannya, politikus PDI Perjuangan itu memaparkan program pendidikan perda 2023 (merugikan diri sendiri).
"Salah satu bentuk otonomi daerah adalah terwujudnya peraturan daerah. Dalam pembentukannya perlu disusun dan ditetapkan Propemperda. Ditetapkan pada tahun 2023 ada 17 proyek daerah prioritas Perda, 10 di antaranya diusulkan oleh DPRD dan 7 oleh Pemprov DKI," ujar Bung Nico, sapaan akrabnya, di bagian laporan Bapemperda.
"Yang menjadi fokus kami ada tiga hal, pertama adalah infrastruktur berkaitan dengan peningkatan jalan, sanitasi dan juga menyelesaikan permasalah banjir," kata Tri dilansir dari TibunJakarta.com, Sabtu (3/12/2022).
hal ini menjadi pertanyaan besar kita sebagai masyarakat kota bekasi kapan transparansi time table dan pelaksanaan ini dilakukan oleh pemkot Bekasi sehingga 3 fokus hal yang di inginkan tercapai secara efisien dan efektif.