Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Max Weber dan HLA Hart, Sumbangsih Pemikiran terhadap Ilmu Hukum dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum di Indonsia

31 Oktober 2024   06:33 Diperbarui: 31 Oktober 2024   06:33 74 0
Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh terkemuka dalam kajian hukum, meskipun mereka berasal dari latar belakang disiplin yang berbeda. Weber, seorang sosiolog Jerman, terkenal dengan teorinya tentang rasionalisasi dalam masyarakat dan pengaruhnya terhadap berbagai aspek sosial, termasuk hukum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun