Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh terkemuka dalam kajian hukum, meskipun mereka berasal dari latar belakang disiplin yang berbeda. Weber, seorang sosiolog Jerman, terkenal dengan teorinya tentang rasionalisasi dalam masyarakat dan pengaruhnya terhadap berbagai aspek sosial, termasuk hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL