Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Fatwa DSN MUI & Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

3 April 2024   16:45 Diperbarui: 8 Mei 2024   06:35 247 1
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia ditandai dengan semakin banyaknya bank syariah maupun lembaga keuangan syariah non-bank lainnya yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Salah satu hal yang mendukung perkembangan tersebut adalah politik hukum pemerintah. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia menganut dual system perbankan. Bank konvensional yang menganut sistem bunga dan bank syariah yang menganut sistem bagi hasil. Pasca disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan diikuti oleh beberapa aturan hukum lainnya, seperti UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU No. 3 Tahun 2006 yang mengamanahkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Pengadilan Agama (Pasal 49 huruf i), UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk), semakin menegaskan eksistensi posisi ekonomi syariah di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun