Pemerintah Indonesia melalui  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  telah merilis regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI), setelah adanya regulasi yang mengatur kecerdasan buatan di Uni Eropa. Kominfo merilis Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023, sementara Uni Eropa merilis Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI Act).
KEMBALI KE ARTIKEL