Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Toleransi Tidak Berarti Mengorbankan Aqidah

26 Januari 2025   19:54 Diperbarui: 26 Januari 2025   19:54 35 1
Setiap agama memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh penganutnya apapun itu agamanya, tak terkecuali Islam. Ada hal-hal yang diperbolehkan dan ada hal-hal yang dilarang. Sebagai warga negara Indonesia kita diberikan kebebasan oleh Pemerintah untuk menjalankan keyakinan kita dalam beragama. Sebagaimana tertuang pada pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, artinya bahwa setiap umat beragama diberikan keleluasaan dalam menjalankan aturan agamanya sesuai yang tertuang didalam kitab masing-masing agama yang ia Yakini, Muslim menurut Al Qur'an dan Al Hadits, Kristiani dan Katolik menurut Alkitab; perjanjian lama dan perjanjian baru, Hindu menurut kitab Bhagavad Gita, Budha menurut Tripitaka, dan Konghucu menurut Si Shu Wu Jing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun