Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah suatu proses yang harus dilalui para guru untuk menjadi guru yang bersertifikasi atau untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru sehingga menghasilkan guru yang memiliki kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional serta mampu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Selain itu guru yang sudah bersertifikat tersebut mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan profesionalisme seorang pendidik dan juga demi meningkatkan kesejahteraan para guru baik guru di sekolah negeri maupun swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL