Kehadiran iPhone 16 seharusnya disambut antusias oleh konsumen Indonesia, namun hingga kini, perangkat tersebut belum bisa dijual secara resmi. Hal ini disebabkan belum tercapainya kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia mengenai nilai investasi yang diperlukan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menyebabkan penangguhan sertifikasi iPhone 16.
KEMBALI KE ARTIKEL