Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat menetapkan tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan atau penyidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL