Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

KPK Jangan Tebang Pilih Perlakukan Tersangka Koruptor

13 Januari 2025   20:01 Diperbarui: 13 Januari 2025   20:01 32 0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat menetapkan tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan atau penyidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun