Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Transaksi QRIS dan E-TOLL Kena PPN 12%?

23 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   19:00 17 0
Kenaikan PPN menjadi 12% mencakup berbagai barang dan jasa, kecuali yang telah dikecualikan atau digolongkan sebagai barang kebutuhan pokok. PPN 12% ini akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang tidak menjadi kebutuhan dasar, seperti kendaraan mewah, elektronik, dan barang konsumsi lainnya yang termasuk kategori mewah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun