Kenaikan PPN menjadi 12% mencakup berbagai barang dan jasa, kecuali yang telah dikecualikan atau digolongkan sebagai barang kebutuhan pokok. PPN 12% ini akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang tidak menjadi kebutuhan dasar, seperti kendaraan mewah, elektronik, dan barang konsumsi lainnya yang termasuk kategori mewah.
KEMBALI KE ARTIKEL