Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilihan, baik dari segi administrasi maupun tindak pidana pemilihan.
KEMBALI KE ARTIKEL