Salah satunya adalah pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang berpendapat bahwa Kaesang tidak diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Argumennya berdasarkan pertimbangan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan tanggung jawab penyelenggara negara. Ghufron menyatakan bahwa karena Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan hal tersebut ke KPK.
Melihat dari pandangan Wakil Ketua KPK itu, kita bisa memahami bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang tidak serta merta menimbulkan indikasi gratifikasi dan Kaesang pun juga bukan sebagai pejabat publik.
Pertanyaanya kenapa penggiringan opini ini terus berlanjut dan terkesan dipaksakan, padahal sudah jelas ada banyak tokoh publik yang juga menggunakan jet pribadi, tidak terkecuali Ketua Umum PDI-P sekaligus mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Mahfud MD.
Posisi Megawati dengan Kaesang saat ini cenderung mirip. Megawati adalah seorang tokoh publik yang merupakan ibu dari mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Ketua DPR RI saat ini, Puan Maharani.
Sama halnya ketika Kaesang dianggap sebagai anak Presiden Joko Widodo yang masih menjabat saat ini.
Selain Megawati, contoh figur publik lain yang menggunakan pesawat jet. Sebut saja mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang juga mengaku beberapa kali naik jet pribadi milik Jusuf Kalla.
Mahfud pun mengakui bahwa beliau sering naik private jet, bahkan lebih sering menggunakan jet pribadi milik Pak Jusuf Kalla. Kita juga bisa melihat tokoh-tokoh publik lain yang masih menjabat dan sering terbang dengan private jet, tetapi saat itu tidak menjadi sorotan.
https://www.suara.com/lifestyle/2024/09/06/182936/mahfud-md-akui-sering-naik-privat-jet-milik-jusuf-kalla-saat-jadi-ketua-mk
Apa sebenarnya motif dibalik semua ini, jika memang berdasarkan perspektif pandangan hukum, apakah ini tidak lebih dari tindakan penzaliman terhadap Kaesang ? bahkan lucunya pasca Mahfud MD dan bu Mega melakukan klarifikasi malah hadir akrobat para ahli hukum yang melakukan pembelaan seolah itu adalah sah, sungguh ironis penzoliman yang didasari kebencian hingga rela mengesampingkan rasionalitas.
Adalah benar jika KPK memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Untuk itu, sangat penting bagi KPK bersikap adil dan transparan dalam mengusut setiap kasus yang dihadapi, tanpa memandang siapa pelakunya.
Sikap fair dalam penegakan hukum juga tidak kalah pentingnya, jangan ada kesan tebang pilih hanya karena berdasarkan tekanan opini yang telah di desain oleh pihak- pihak tertentu, KPK tidak hanya perlu memastikan bahwa semua pihak diperlakukan setara, tetapi juga menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Dalam mengusut kasus, KPK harus mengedepankan prinsip-prinsip objektivitas dan profesionalisme, serta menghindari intervensi politik yang dapat mengaburkan kebenaran.
Dengan melakukan investigasi secara menyeluruh dan mempertimbangkan semua bukti yang ada, KPK dapat menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa bias. KPK butuh waktu 30 hari untuk menentukan apakah Kaesang sebagai pihak penerima gratifikasi atau bukan, lalu apakah KPK juga akan melakukan penelusuran yang sama terhadap Mahfud MD dan Bu Mega mengingat kejadian juga sudah lama, sementara sebagai pejabat negara ada kewajiban jika tidak ingin dianggap gratifikasi berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. penerima gratifikasi harus melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi, kira-kira KPK masih punya nyali gak ya ?