Didalam dunia perbisnisan, suatu perusahaan haruslah menjalakan akivitas berbisnis secara profesinal, yang tentunya memiliki dasar prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, independen, kewajaran serta kesetaraan. Hal-hal tersebut adalah prinsip tata kelola perusahaan atau corporate governance (CG), sehingga ketika perushaan menggunakan mekanisme tersebut tercapailah tujuan untuk menciptakan nilai tambah ataupun lebih  pada perushaan untuk pihak yang berkepentingan (stakeholder).
KEMBALI KE ARTIKEL