Perbankan Syariah telah menjadi pilihan yang populer bagi individu dan perusahaan yang ingin berinvestasi dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satu akad yang paling umum digunakan dalam perbankan syariah adalah mudharabah. Mudharabah adalah bentuk akad kerjasama antara investor (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) untuk membagi keuntungan dan kerugian. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi penggunaan mudharabah dalam perbankan syariah dan bagaimana akad ini dapat berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL