Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

13 Mei 2011   08:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:46 77 0
Di hutan, saat pohon sudah cukup umur, dari karakterisitik ketinggian dan ketebalan batang, maka sebuah pohon dapat dan boleh ditebang untuk keperluan ekonomis. Untuk kasus seperti ini tebang pilih wajib dan harus ditaati, agar kelangsungan ekosistem terjaga dengan seimbang. Namun untuk kasus hukum, Penegakkan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, ini adalah penjabaran dari UUD 1945 bahwa setiap warga negara di mata hukum sama. Yang bersalah harus di hukum, siapapun orangnya, apapun jabatannya. * Penulis adalah Guru Sejarah SMA Avicenna Cinere

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun