Melakukan pensertipikatan tanah merupakan hal yang wajib bagi setiap orang maupun badan usaha yang memiliki hak atas tanah tersebut, namun yang menjadi permasalahannya adalah biaya melakukan pensertipikatan tanah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Termasuk bagi badan usaha yang pengelolaan anggarannya dibatasi oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL