Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tanah Negara Rawan Hilang Jika Aparatnya Tak Paham Aturan Pertanahan

26 September 2018   16:05 Diperbarui: 27 September 2018   08:52 231 0
Melakukan pensertipikatan tanah merupakan hal yang wajib bagi setiap orang maupun badan usaha yang memiliki hak atas tanah tersebut, namun yang menjadi permasalahannya adalah biaya melakukan pensertipikatan tanah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Termasuk bagi badan usaha yang pengelolaan anggarannya dibatasi oleh negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun