Selain itu dalam siaran persnya tersebut Andi Surya menyebutkan pendapat pakar hukum yang mana dulu pernah diundangnya untuk membahas mengenai grondkaart di Senayan. Entah sudah ada main mata sebelumnya atau bagaimana yang jelas pendapat dari pakar hukum tersebut memiliki banyak sekali kelemahan dan kekeliruan.
KEMBALI KE ARTIKEL