Nasab menurut Islam merupakan hal yang sangat penting, seorang anak yang terlahir dalam ikatan pernikahan yang sah menjadikan kedudukan anak tersebut menjadi jelas terkait keperdataannya, akan tetapi jika anak lahir di luar pernikahan yang sah ia tidak dapat keperdataan terhadap ayah  biologisnya, ia hanya memiliki keperdataan dengan ibunya, anak tersebut tidak mendapatkan keperdataanya akibat perbuatan orang tuanya, ia bagaikan menanggung dosa orang tuanya.
KEMBALI KE ARTIKEL